Pemerintah Mengeluarkan Larangan Mudik Lebaran, Menghindarkan Terjadinya Lonjakan Kasus Covid-19

- 31 Maret 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021. Pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran.   Aktivitas warga untuk melakukan perjalanan antarkota dan antarprovinsi akan dibatasi.
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021. Pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran. Aktivitas warga untuk melakukan perjalanan antarkota dan antarprovinsi akan dibatasi. /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

Hal tersebut juga dimaksudkan untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan program vaksinasi Covid-19,  yang telah digelar sejak 13 Januari lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 31 Maret 2021, Jangan Kaget! Kamu Akan Mengetahui Informasi Baru Tentang Pasangamu

Baca Juga: Didampingi Bupati Indramayu, Mensos Risma Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Kilang Minyak

Menko Muhadjir juga menegaskan, cuti bersama menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 H, yang jatuh 12 Mei 2021, akan tetap diberlakukan.

Namun, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas lebaran seperti biasanya, dengan jalan mengurangi pergerakan (mobilitas) masing-masing.

Silaturahmi Idulfitri diharapkan dilakukan secara virtual, agar tidak terjadi kontak yang memicu transmisi Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah