Harus Jadi Teladan Baik ,Inilah Sanksi Bagi ASN yang Nekat Melanggar Larangan Mudik Lebaran 2021

- 9 April 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi kemacetan saat mudik
Ilustrasi kemacetan saat mudik /Pexels

"ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja,"ungkapnya. 

Baca Juga: 4 Siasat Agar Uangmu Tidak Cepat Amblas Tak Bersisa! Anda Bisa Mencobanya

Menteri Tjahyo juga mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dengan tegas memberikan sanksi kepada ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik.

“PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik,” katanya menegaskan.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Punya Riwayat Stroke! Hindari 5 Jenis Makanan Ini Justru Bisa Memperparahnya

Sanksi yang bisa diberikan kepada ASN yang nekat mudik lebaran yakni berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Pejabat PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN yakni paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021.

Larangan tersebut bermaksud untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah