Karena pada masa sanggah ini, tidak diperkenankan bagi para pelamar untuk mengganti dokumen ataupun persyaratan lain saat daftar di awal.
Jadi, seperti ingin mengubah pilihan formasi, mengganti ijazah, ataupun mengganti nama itu tidak diperkenankan.
Yang pasti kesalahan atau kelalaian bukan disebabkan oleh pelamar secara pribadi. Tapi karena instansi pelamar yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Baca Juga: Ketum KONI Pusat Klaim Pastikan PON Papua Tidak akan Ditunda
Seperti ijazah keliru tanggal, nomenklatur program studi yang berbeda dengan kebanyakan program studi, itu masih diperkenankan.
Saat menceritakan kronologis, ceritakan dengan bahasa formal dan objektif, agar pihak Pansel (Panitia Seleksi) segera memahami apa yang dimaksud dan dapat segera mengambilkeputusan.
Baca Juga: Jomblo Merapat! Ini Lho Kriteria Wanita Idaman dalam Islam
Contohnya seperti ini, jika anda memiliki ijazah S1 Akuakultur dimana hal tersebut sebenarnya sesuai dengan S1 Budidaya Perairan. Maka anda dapat menjelaskan kalau ini adalah serumpun.
Terlebih jika anda dapat menunjukkan surat keterangan dari kampus anda kalau S1 Akuakultur dengan S1 Budidaya Perarian itu sama.
Baca Juga: Mulai Sekarang Jangan Simpan Tomat di dalam Kulkas! Ini Dia Alasannya