LINGKAR MADIUN-Tes CPNS kini telah melewati tahap tes administrasi, dimana banyak sekali peserta yang tidak lolos dan harus menyesuaikan dengan masa sanggah.
Banyak yang bertanya, seperti apa masa sanggah yang dapat diterima. Karena memang dalam sanggahan yang diterima itu ada beberapa kriteria.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Ulang setelah Masa Sanggah? Simak Inilah Jawaban BKN Republik Indonesia
Kriteria ini memang ditujukan kepada para peserta agar penyanggahan dapat dilakukan dengan baik dan optimal.
Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, menjelaskan kalau ada beberapa kriteria yang harus dilakukan saat pelayanan sanggahan administrasi.
Baca Juga: 10 Cara Terbaik Menurunkan Kadar Kolestrol dalam Darah, Simak Begini Ulasannya
Dimana hal ini sudah disesuaikan dengan Pasal 34 Peraturan Menteri PANRB nomor 27 tahun 2021, dimana pelamar yang keberatan dengan pengumuman seleksi administrasi dapat melakukan penyanggahan.
Saat melakukan penyanggahan tersebut, pelamar harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah dijelaskan dalam PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 tersebut.