Selama Masa Sanggah CPNS, Inilah Sanggahan yang Bisa Diterima Dalam Seleksi Administrasi

- 12 Agustus 2021, 21:20 WIB
Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021 Kemendikbudristek. Selama Masa Sanggah CPNS, Inilah Sanggahan yang Bisa Diterima Dalam Seleksi Administrasi
Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021 Kemendikbudristek. Selama Masa Sanggah CPNS, Inilah Sanggahan yang Bisa Diterima Dalam Seleksi Administrasi /Kemendikbudristek/

LINGKAR MADIUN-Tes CPNS kini telah melewati tahap tes administrasi, dimana banyak sekali peserta yang tidak lolos dan harus menyesuaikan dengan masa sanggah.

Banyak yang bertanya, seperti apa masa sanggah yang dapat diterima. Karena memang dalam sanggahan yang diterima itu ada beberapa kriteria.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Ulang setelah Masa Sanggah? Simak Inilah Jawaban BKN Republik Indonesia

Kriteria ini memang ditujukan kepada para peserta agar penyanggahan dapat dilakukan dengan baik dan optimal.

Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, menjelaskan kalau ada beberapa kriteria yang harus dilakukan saat pelayanan sanggahan administrasi.

Baca Juga: 10 Cara Terbaik Menurunkan Kadar Kolestrol dalam Darah, Simak Begini Ulasannya

Dimana hal ini sudah disesuaikan dengan Pasal 34 Peraturan Menteri PANRB nomor 27 tahun 2021, dimana pelamar yang keberatan dengan pengumuman seleksi administrasi dapat melakukan penyanggahan.

Saat melakukan penyanggahan tersebut, pelamar harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah dijelaskan dalam PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Indigo Ramal 4 Artis Tanah Air Bakal Kena Kasus Besar! Salah Satunya Bakal Tunduk dengan Hukum di Tahun 2021

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x