BREAKING NEWS! Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Tempat Ibadah Boleh Dibuka

- 23 Agustus 2021, 20:47 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, dengan penyesuaian atau mulai melonggarkan kegiatan masyarakat.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, dengan penyesuaian atau mulai melonggarkan kegiatan masyarakat. /tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden.

“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus 2021-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 menjadi Level 3,” kata Jokowi.

Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, Bandung raya, dan beberapa kabupaten kota lainnya dapat turun dari Level 4 menjadi Level 3.

Baca Juga: Gaza Palestina Mencekam, Pusat Kota Diserang oleh Jet Tempur Israel

Sedangkan di luar pulau Jawa juga menunjukkan indikasi penurunan kasus, sehingga terjadi penurunan Level dimana sebelumnya ada 11 provinsi di Level 4 sekarang tinggal 7 provinsi.

Mulai membaiknya berbagai indikator maka pemerintah melakukan berbagai penyesuaian aturan secara bertahap di antaranya:

Baca Juga: Gaza Palestina Mencekam, Pusat Kota Diserang oleh Jet Tempur Israel

1. Tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas 25%
2. Restoran diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50% dengan setiap meja dibatasi sebanyak 2 orang dan hanya buka sampai jam 20.00 WIB.
3. Mal boleh dibuka dengan kapasitas 50% sampai pukul 20.00 WIB
4. Industri dengan orientasi ekspor boleh beroperasi 100%, namun jika menimbulkan cluster baru penularan Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
 

Berbagai kelonggaran tersebut tetap dibarengi dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah