“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus 2021-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 menjadi Level 3,” kata Jokowi.
Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, Bandung raya, dan beberapa kabupaten kota lainnya dapat turun dari Level 4 menjadi Level 3.
Baca Juga: Gaza Palestina Mencekam, Pusat Kota Diserang oleh Jet Tempur Israel
Sedangkan di luar pulau Jawa juga menunjukkan indikasi penurunan kasus, sehingga terjadi penurunan Level dimana sebelumnya ada 11 provinsi di Level 4 sekarang tinggal 7 provinsi.
Mulai membaiknya berbagai indikator maka pemerintah melakukan berbagai penyesuaian aturan secara bertahap di antaranya:
Baca Juga: Gaza Palestina Mencekam, Pusat Kota Diserang oleh Jet Tempur Israel
Berbagai kelonggaran tersebut tetap dibarengi dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.