Tentu saja dibutuhkan banyak orang jujur dan berintegritas dalam memeranginya serta hukum tegas yang membuat maling uang rakyat tersebut kapok.
Sehubungan dengan ini, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
PRMN tidak lagi menggunakan diksi halus ‘koruptor‘ atau ‘penyintas korupsi‘ bagi para terdakwa korupsi.
PRMN akan menyebut kata maling, rampok, dan garong uang rakyat, karena sebutan itulah yang memang pantas untuk mereka.***