Wakil Ketua KPK Akan Dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ini

- 30 Agustus 2021, 10:40 WIB
komisi pemberantasan korupsi (KPK)
komisi pemberantasan korupsi (KPK) /kpk

Selain itu, Lili diduga melakukan intervensi pembayaran gaji kerabatnya yang menjabat sebagai direksi PDAM Tanjungbalai.

Baca Juga: Novel Baswedan Hingga Ernest Prakasa Dukung Sikap Pikiran Rakyat Media Network Ganti 'Koruptor' Jadi 'Maling'

Laporan MAKI, didasarkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang berbunyi:

Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,” demikian narasinya.

Baca Juga: 5 Gejala Covid-19 yang Sering Muncul Meski Sudah Divaksinasi, Simak Begini Ulasannya

“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang menginginkan KPK tetap kuat dan tidak melemah,” ujar Bonyamin.

Bonyamin berpendapat bahwa kesan KPK di mata masyarakat adalah dilemahkan akibat revisi Undang-Undang KPK dan kontroversi pimpinan KPK.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah