Selain itu, Lili diduga melakukan intervensi pembayaran gaji kerabatnya yang menjabat sebagai direksi PDAM Tanjungbalai.
Laporan MAKI, didasarkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang berbunyi:
“Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,” demikian narasinya.
Baca Juga: 5 Gejala Covid-19 yang Sering Muncul Meski Sudah Divaksinasi, Simak Begini Ulasannya
“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang menginginkan KPK tetap kuat dan tidak melemah,” ujar Bonyamin.
Bonyamin berpendapat bahwa kesan KPK di mata masyarakat adalah dilemahkan akibat revisi Undang-Undang KPK dan kontroversi pimpinan KPK.***