Wakil Ketua KPK Akan Dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ini

- 30 Agustus 2021, 10:40 WIB
komisi pemberantasan korupsi (KPK)
komisi pemberantasan korupsi (KPK) /kpk

LINGKAR MADIUN – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan dilaporkan ke polisi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI akan melaporkan Lili apabila terbukti bersalah melanggar kode etik berat terkait pemberian informasi penanganan perkara kepada Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

“Jika Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI akan lapor ke Bareskrim Polri,“ kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman melalui keterangan tetulis Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Asal Mula Korupsi: Tradisi Kebodohan Penyebab Nusantara Jatuh, VOC Runtuh, Indonesia Hancur?

Dilansir LINGKAR MADIUN dari ANTARA, Bonyamin menjelaskan, Senin ini Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memutuskan laporan MAKI mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Lili sebagai Wakil Ketua KPK.

MAKI melaporkan Lili ke Dewas KPK karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai tersebut.

Baca Juga: Turki Ungkap Alasan Tolak Pengungsi Afghanistan Masuk, Tidak Sanggup Tanggung Beban

Bonyamin menyatakan bahwa MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila Lili terbukti bersalah melanggar kode etik.

Lili dituduh menyalahgunakan wewenangnya karena melakukan komunikasi dengan Muhammad Syahrial.

Selain itu, Lili diduga melakukan intervensi pembayaran gaji kerabatnya yang menjabat sebagai direksi PDAM Tanjungbalai.

Baca Juga: Novel Baswedan Hingga Ernest Prakasa Dukung Sikap Pikiran Rakyat Media Network Ganti 'Koruptor' Jadi 'Maling'

Laporan MAKI, didasarkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang berbunyi:

Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,” demikian narasinya.

Baca Juga: 5 Gejala Covid-19 yang Sering Muncul Meski Sudah Divaksinasi, Simak Begini Ulasannya

“Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang menginginkan KPK tetap kuat dan tidak melemah,” ujar Bonyamin.

Bonyamin berpendapat bahwa kesan KPK di mata masyarakat adalah dilemahkan akibat revisi Undang-Undang KPK dan kontroversi pimpinan KPK.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah