Guru-guru honorer madrasah pada tingkat RA, MI, MTs, dan MA akan mendapatkan insentif, baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Dengan demikian, diharapkan akan menambah motivasi guru honorer madrasah dalam bekerja agar mutu pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.
Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag menerangkan bahwa ada beberapa kriteria yang memang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk mendapatkan insentif.
Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK, dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
Baca Juga: Bupati Probolinggo Diciduk KPK, Berikut Ini Beberapa Kepala Daerah yang 'Rampok' Kepercayaan Rakyat
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.