Kabar Gembira, Guru Honorer Madrasah Akan Mendapatkan Insentif yang Cair September 2021

- 30 Agustus 2021, 17:30 WIB
Cair September 2021, Ini Syarat Agar 309 Ribu Guru Madrasah Non PNS Bisa Dapatkan Bantuan dari Kemenag
Cair September 2021, Ini Syarat Agar 309 Ribu Guru Madrasah Non PNS Bisa Dapatkan Bantuan dari Kemenag /Kemenag

Baca Juga: Ramalkan Kondisi Indonesia Bulan September 2021, Ahli Tarot Sebut Muncul Pencerahan dan Perbaikan Luar Biasa

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalannya.

Baca Juga: 6 Zodiak Miliki Hoki Emas Mulai Besok, Bisa Rubah Apapun Jadi Uang Dalam Seketika Menurut Ramalan Astrologi

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Ungkap Sayuran Ini Tidak Boleh Anda Makan Mentah Karena Mengandung Bakteri Berbahaya

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau madrasah.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah