5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalannya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.
Baca Juga: Pakar Kesehatan Ungkap Sayuran Ini Tidak Boleh Anda Makan Mentah Karena Mengandung Bakteri Berbahaya
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau madrasah.