Alhamdulillah, Masjid dan Mushola Bisa Ajukan Bantuan COVID-19 ke Kementerian Agama

- 30 Agustus 2021, 17:25 WIB
Masjid dan mushola akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Masjid dan mushola akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. /Pexels/David McEachan

Selain itu, Agus menambahkan bahwa semua masjid dan mushola tidak boleh abai terhadap kemungkinan merebaknya COVID-19 cluster masjid dan mushola.

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid atau mushola dalam penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Siswa Mulai Masuk Sekolah, Begini Rekomendasi Protokol Pembelajaran Tatap Muka Selama Pandemi COVID-19

Agus berharap bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushola untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi COVID-19.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp20 juta untuk tiap masjid, dan Rp10 juta untuk tiap mushola.

Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid dan mushola.

Baca Juga: 5 Zodiak Tajir yang Bisa Tersenyum Cerah di September Awal, Selamat Jika Anda Salah Satu yang Beruntung

"Salah satu persyaratannya, masjid atau mushola harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushola, dan berada di daerah yang terpapar COVID-19," ujar Abdul Syukur.

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urais Binsyar.

Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah