- Konten ‘dewasa‘
Internet adalah tempat umum, bahkan ketika kamu pikir bahwa kamu sedang berbagi konten pribadi. Kamu harus hati-hati saat membagikan konten ‘dewasa‘ karena kamu bisa dijerat UU Pronografi.
- Konten ilegal
Namanya juga ilegal. Ini adalah kebiasaan yang jarang disadari pengguna internet. Pastikan apapun yang kamu tonton, unggah, unduh, dan sebarkan adalah konten legal dan berguna. Indonesia sudah menyiapkan hukuman berat bagi penyedia atau penyebar konten ilegal.
Baca Juga: Setelah Diakui di Indonesia, Vaksin Sputnik V dari Rusia Akan Diakui oleh Pemerintah Inggris
- Konten yang menyinggung
Rasisme, seksisme, bentuk diskriminasi, atau SARA lainnya seharusnya tidak boleh kamu promosikan ke sosial media. Bahkan negara memiliki UU terkait itu.
- Pendapat negatif tentang pekerjaan/majikan/bos/profesor kamu
Pendapat negatif terhadap atasan dapat mengurangi nilai kamu sebagai calon karyawan karena HRD akan selalu memeriksa akun media sosialmu sebelum wawancara. Belum lagi, kamu bisa dijerat dengan hukuman pencemaran nama baik jika orang kamu keluhkan itu keberatan.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Dihukum Potong Gaji Rp1,8 Juta, Sudirman Said: Seperti Pembantu Memecahkan Piring
- Konten terkait narkoba
Narkoba adalah barang ilegal jika digunakan tanpa persetujuan medis. Jadi, mengunggah dan menyebarkan mengenai transaksi atau kepemilikan narkoba akan membuatmu terjerat hukuman berat.
- Tata bahasa yang buruk
Kamu sebaiknya periksa kembali ejaan dan tata bahasamu sebelum mengunggahnya ke media sosial, karena kualitas seseorang bisa dinilai dari tata bahasanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Turki Pesan 5,2 Juta Dosis Vaksin Nusantara Ternyata Hoaks Belaka
- Ejaan yang buruk
Sama seperti nomor di atas, tata bahasa dan ejaan yang buruk akan menimbulkan kesan kamu bukan orang yang ‘pintar’, HRD pun tidak akan tertarik untuk menerima kamu.