Aturan Baru naik Pesawat harus PCR, DPR-RI minta Pemerintah Mengkaji Ulang

- 24 Oktober 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi pesawat. Aturan Baru naik Pesawat harus PCR, DPR-RI minta Pemerintah Mengkaji Ulang
Ilustrasi pesawat. Aturan Baru naik Pesawat harus PCR, DPR-RI minta Pemerintah Mengkaji Ulang /instagram.com / @zhpix/

Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan konfirmasi angka kejadian Covid-19 yang menurun merupakan cerminan dari kedisiplinan masyarakat menaati prokes dan partisipasinya menyukseskan program vaksinasi Covid-19 itu.

“Partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pandemi dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kesediaan mengikuti vaksin perlu diapresiasi juga oleh pemerintah, bukan justru makin diberatkan dengan biaya-biaya lain,” pungkasnya.

Baca Juga: Usia di Atas 60 Tahun, Ingin Tekanan Darah, Kolesterol Stabil, Bebas Penyakit Jantung, Cukup 1 Rempah Ini

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang menyebutkan kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: DPR RI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah