Aturan Baru naik Pesawat harus PCR, DPR-RI minta Pemerintah Mengkaji Ulang

- 24 Oktober 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi pesawat. Aturan Baru naik Pesawat harus PCR, DPR-RI minta Pemerintah Mengkaji Ulang
Ilustrasi pesawat. Aturan Baru naik Pesawat harus PCR, DPR-RI minta Pemerintah Mengkaji Ulang /instagram.com / @zhpix/

LINGKAR MADIUN-Anggota DPR RI Komisi IX Putih Sati meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat.

Karena aturan itu tidak memberikan kelonggaran masyarakat untuk melakukan perjalanan padahal kasus Covid-19 di Indonesia sudah turun drastis.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Oktober 2021: Kabar Bahagia! Rendi Lamar Catherine, Irvan Datang Bersama Jessica?

Diketahui sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.

“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, karena angka kasus Covid makin susut dan aturan baru ini akan menyulitkan masyarakat,” kata Putih dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, baru-baru ini. 

Baca Juga: Sibuk Persiapkan Olimpiade Musim Dingin 2022, China Harus Kembali Berhadapan dengan Ancaman COVID-19

Putih menambahkan pemerintah seharusnya sedikit melonggarkan aturan karena penurunan angka kejadian Covid-19 dari hari ke hari.

 “Makin susut Covid-19 kok aturannya makin ribet. Negara lain yang turun angka kejadian Covid-19-nya justru melonggarkan, tapi di Indonesia justru malah sebaliknya, semakin menyulitkan. Ini memberatkan masyarakat yang akan bergerak kembali memulihkan perekonomian,” tambahnya.

Baca Juga: 60 Persen Wanita Alami Masalah Pencernaan Kronis, Ahli Gizi Menyarankan Konsumsi Makan Satu Buah Ini

Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan konfirmasi angka kejadian Covid-19 yang menurun merupakan cerminan dari kedisiplinan masyarakat menaati prokes dan partisipasinya menyukseskan program vaksinasi Covid-19 itu.

“Partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pandemi dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kesediaan mengikuti vaksin perlu diapresiasi juga oleh pemerintah, bukan justru makin diberatkan dengan biaya-biaya lain,” pungkasnya.

Baca Juga: Usia di Atas 60 Tahun, Ingin Tekanan Darah, Kolesterol Stabil, Bebas Penyakit Jantung, Cukup 1 Rempah Ini

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang menyebutkan kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: DPR RI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah