PPKM diperpanjang hingga 15 November 2021, Begini Aturan Perjalanan Domestik dengan Pesawat Udara

- 3 November 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali, simak 3 aturan penting dari Mendagri.
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali, simak 3 aturan penting dari Mendagri. /Dok. PMJ News/

LINGKAR MADIUN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3,2 dan 1 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 15 November 2021.

Berikut adalah peraturan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

Aturan perjalanan domestik menggunakan pesawat udara sesuai instruksi dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021:

Baca Juga: 2 Benda Dilarang dalam Rumah Seorang Muslim, Sebab Menghalangi Malaikat, Di antaranya Ada Tanda Ini

Baca Juga: Memasuki Usia Lansia, Tanpa Skincare Mahal, Makan Buah Ini, Cegah Penuaan, Kulit Wajah Sehat

1. Syarat antigen (1 x 24 jam) untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali.

2. Syarat PCR (3 x 24 jam) untuk pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama.

Berikut, penetapan level wilayah dalam PPKM yang berlaku mulai 2 November hingga 15 November 2021 di wilayah Jawa Timur:

Level 1 pada wilayah kota Surabaya, Mojokerto, kota Madiun, kota Blitar dan kota Pasuruan.

Baca Juga: 2 Benda Dilarang dalam Rumah Seorang Muslim, Sebab Menghalangi Malaikat, Di antaranya Ada Tanda Ini

Baca Juga: Memasuki Usia Lansia, Tanpa Skincare Mahal, Makan Buah Ini, Cegah Penuaan, Kulit Wajah Sehat

Level 2 pada wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.

Level 3 pada wilayah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan.***

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah