"Bukan sekali, saya tidak menyalahkan teman-teman disana ya, karena sudah sangat sering sekali perihal (kasus) yang seperti ini. Khususnya pelecehan," sambungnya.
Baca Juga: Dani Alves Pergi, Azpi Datang Untuk Mengisi
Putri juga membeberkan bahwa ia pernah mendapat seorang klien yang kasusnya sama seperti Paidi ini.
"Bahkan bukan (dugaan) diperkosa, hanya dipegang (tangan korban) divonis 8 tahun 6 bulan. Tidak ada saksi, tidak ada visum, tidak ada semua. Sama (kasusnya) di Polres Tulang Bawang dan Pengadilan Negeri Tulang Bawang," kata Putri.
Sebagai kuasa hukum dari kliennya, Putri menyayangkan pihak kepolisian yang tidak teliti dalam mendalami kasus seperti ini, khususnya tindak pelecehan seksual.
Baca Juga: Istri Paidi Terang-terangan Ungkap Hal Ini, Meski Telah Di Vonis 8 Tahun 6 Bulan
Terlepas dari benar atau salahnya terduga pelaku, seharusnya polisi juga mendengarkan dari kedua belah pihak yakni korban dan terduga pelaku. Bukan hanya dari korban yang 'katanya' dibawah umur.
"Saya bukan memojokkan teman-teman di pengadilan ya, karena kan di pengadilan itu baik jaksa maupun hakim kan sudah terima berkas jadi," kata Putri.
"Saya justru menyalahkan teman-teman di kepolisian. Kenapa kalian tuh tidak teliti gitu. Memvonis orang, membuat orang jadi tersangka, terpidana, akhirnya jadi seorang tervonis dengan alat bukti yang tidak cukup," tutur Putri melanjutkan.***