3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan termasuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker
Baca Juga: Viral Mirip Arya Wiguna, PKKMB Online UNESA Salah Fokus
Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul saja yang dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul ini terdiri dari:
Calon penerima bantuan nantinya bisa melengkapi data usulan ke lembaga pengusul dengan persyaratan sebagai berikut
Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker