Ternyata Begini, Cara Pencairan Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah, Simak Ulasannya

- 15 September 2020, 19:35 WIB
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO /

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker

Baca Juga: Viral Mirip Arya Wiguna, PKKMB Online UNESA Salah Fokus

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul saja yang dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul ini terdiri dari:

Calon penerima bantuan nantinya bisa melengkapi data usulan ke lembaga pengusul dengan persyaratan sebagai berikut

Baca Juga: Waduh! Ratusan Orang Terjaring Operasi Tertib Masker

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x