Karyawan Bebas Wajib Pajak PPh 21, Dirjen Pajak RI: Uangnya untuk Belanja!

- 27 September 2020, 14:59 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/

LINGKAR MADIUN - Beberapa waktu yang lalu, pemerintah bertujuan meringankan beban masyarakat dengan memberi diskon 99 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa syarat.

Kini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi pada karyawan selama pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Pemalak Diduga Menembak Polisi di Labuhanbatu Utara, Kabur Dua Hari, Pulang Tinggal Mayat

Baca Juga: Waduh, Wakil Ketua DPRD Tegal Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Dicopot

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo menyampaikan kabar baik tersebut saat diundang dalam Podcast Close The Door dari Youtuber ternama Indonesia, Deddy Corbuzier.

Suryo menyampaikan beberapa hal terkait aturan Pajak Penghasilan (PPh) yang berbeda dibanding dengan beberapa bulan lalu, sebelum pandemi terjadi.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Besok Terakhir Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10

Ada pun PPh yang berlaku saat ini tertuang dalam pasal 21 dan pasal 25.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Baca Juga: Korea Selatan Siap Genjatan Senjata, Gegera Pegawainya Dibakar Militer Korut

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: Cara Daftar Online Kartu Prakerja, Gelombang 10 Tersisa 200 Ribu Kuota

Sebagaimana diberitakan PortalSurabaya.com dalam artikel "Suryo Utomo Sebut Pemerintah Membantu Angsuran Pajak Bagi Pengusaha, Selain Wajib Pajak Karyawan", Suryo Utomo dalam podcast tersebut menyebutkan sekarang ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah.

"Itu (PPh pasal 21) sampai dengan Desember (2020), penghasilan karyawan yang sampe dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp15 juta lah," kata Suryo Utomo yang berhasil dikutip Portal Surabaya dari akun Youtube Deddy Corbuzier, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Kemnaker Targetkan Balang Batang Riau Menyerap 32 Ribu Tenaga Kerja

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19, agar pajak karyawan yang seharusnya dibayar ke negara jadi dipergunakan untuk keperluan karyawan tersebut.

"Jadi PPh 21 kan seharusnya disetorin ke negara, ini gak perlu disetorin, dibalikin ke karyawannya, supaya karyawannya belanja," ucap Suryo Utomo.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Rp3 Triliun untuk 2 Juta Karyawan, Persiapkan Syaratnya

Suryo Utomo berharap agar mereka mampu menjaga daya belinya untuk menggulirkan kebutuhan karyawan sendiri dan untuk menggulirkan ekonomi.

Selain mengenai PPh pasal 21, Suryo Utomo juga menjelaskan adanya perbedaan pada PPh pasal 25 yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik berupa orang pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 27 September 2020, Leo Jadilah Diri Sendiri!

"Logikanya gini, untung 2019, bayar 2020, tapi kemudian ada kewajiban per bulan berdasarakan tahun 2019. Nah kewajiban bulanan tadi yang kita kurangkan," ujar Suryo Utomo.

Angsuran PPh pasal 25 tersebut, Suryo menambahkan, terdapat pengurangan sebanyak 30 persen per bulan dari total yang dibayarkan.

"Dulu hanya industri pengolahan, terus kita lebarin dengan PMK yang terakhir kemarin 86 itu hampir seluruh sektor. Hampir saja 1000-an, berapa kelompok usaha gitu ya, jadi kalo boleh dibilang ya hampir seluruh sektor. Untuk PPH angsurannya tadi bisa dikurangin 30 persen," kata Suryo.

Baca Juga: Upaya Gatot Nurmantyo Mainkan Isu PKI, Menurut Pengamat Sudah Tak Laku

Hal tersebut Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa hampir semua sektor industri yang bisa mendapat pengurangan 30 persen angsuran PPh pasal 25 per bulan.***(Yohanes Bayu/PortalSurabaya.com)

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x