Baca Juga: Khawatir Muncul Klaster Baru, Demo Buruh Penolakan RUU Omnibus Law Tidak Diizinkan Polri
Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat, menjelaskan poin catatan ketidaksetujuan Demokrat, di antaranya, tidak memiliki urgensi dan kepentingan di tengah pandemi corona.
Kedua, besar implikasi perubahan sejumlah UU yang ada dalam RUU Ciptaker. Untuk itu, pembahasannya mesti lebih cermat, teliti, dan komprehensif.
Kemudian, Hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan. Walaupun tujuan utama RUU ini dinilai dapat membuka investasi dan lapangan pekerjaan.
"RUU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing, misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing yang dilonggarkan secara drastis juga menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap," ujarnya.
Selanjutnya terkait sektor lingkungan hidup dan pertanahan, RUU Ciptaker berpotensi memunculkan dampak mengkhawatirkan bagi sektor pertanahan karena melegalkan perampasan lahan.
Baca Juga: Program Baru Kemnaker 'JPS' Buat Kamu yang Belum Dapat Jatah Berkah Kartu Prakerja
Tak hanya itu UU Ciptaker dinilai cacat subtansi dan prosedur. Alasannya karena, pembahasan poin krusial kurang transparansi dan tidak melibatkan banyak pihak.
Sementara itu, 7 fraksi menyatakan setuju jika Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi UU. Mereka adalah PDI, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN, PPP.***