RUU Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Fraksi Menolak 7 Lainnya Setuju

- 5 Oktober 2020, 15:03 WIB
Ilustrasi penolakan terhadap Omnibus Law.*
Ilustrasi penolakan terhadap Omnibus Law.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM

 LINGKAR MADIUN- Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menuai pro kontra dari berbagai pihak. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan RUU Cipta Kerja telah disetujui sebanyak 7 fraksi sedangkan 2 lainnya menolak.

Dua partai yang menolak RUU Omnibus Law Ciptaker yaitu Fraksi PKS dan Demokrat. Anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja. Ada beberapa catatan penting alasan penolakan PKS.

Menurut Ledia, secara rinci poin - poin tersebut antara lain, pembahasan RUU pada masa pandemi corona membuat segala masukan, koreksi, dan penyempurnaan dari masyarakat terbatas. Kedua, banyak materi muatan dalam RUU Ciptaker yang semestinya disikapi cermat dan hati-hati.

"Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," ujarnya. 

Kemudian, RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Inilah Aksi Buruh Hari Ini

Baca Juga: Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Status Kontrak Kerja Abadi Hantui Para Pekerja

“Menurut kami, RUU Cipta Kerja tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak cocok atau kurang pas dalam menyusun "resep" meskipun yang sering disebut adalah soal investasi,”terangnya.

Selain itu, sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja dinilai masih memuat substansi  yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati pasca-amendemen konstitusi.

Senada dengan PKS, Partai Demokrat juga menyatakan tidak setuju atas rencana disahkannya RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Khawatir Muncul Klaster Baru, Demo Buruh Penolakan RUU Omnibus Law Tidak Diizinkan Polri

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat,  menjelaskan poin catatan ketidaksetujuan Demokrat,  di antaranya, tidak memiliki urgensi dan kepentingan di tengah pandemi corona.

Kedua, besar implikasi perubahan sejumlah UU yang ada dalam RUU Ciptaker. Untuk itu, pembahasannya mesti lebih cermat, teliti, dan komprehensif.

Kemudian,  Hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan. Walaupun tujuan utama RUU ini dinilai dapat membuka investasi dan lapangan pekerjaan.

"RUU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing, misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing yang dilonggarkan secara drastis juga menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap," ujarnya.

Selanjutnya terkait sektor lingkungan hidup dan pertanahan, RUU Ciptaker berpotensi memunculkan dampak mengkhawatirkan bagi sektor pertanahan karena melegalkan perampasan lahan.

Baca Juga: Program Baru Kemnaker 'JPS' Buat Kamu yang Belum Dapat Jatah Berkah Kartu Prakerja

Tak hanya itu UU Ciptaker dinilai cacat subtansi dan prosedur. Alasannya karena, pembahasan poin krusial kurang transparansi dan tidak melibatkan banyak pihak.

Sementara itu, 7 fraksi menyatakan setuju jika Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi UU. Mereka adalah PDI, Gerindra, Golkar,  PKB, Nasdem, PAN, PPP.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah