Begini Bunyi Pasal Peraturan Cuti Haid dan Cuti Hamil yang Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 12:29 WIB
ilustrasi perempuan hamil
ilustrasi perempuan hamil /Pikiran-rakyat.com

Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Sebagaimana diberitakan Wartaekonomi.co.id dalam artikel 'Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Hapus Cuti Hamil dan Haid' pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kim So Hyun Akan Bintangi Drama River Where the Moon Rises

UU Cipta Kerja juga mengatur penyesuaian jam kerja. Serta akan memastikan uang pesangon bagi pekerja yang telah habis kontrak.

"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," paparnya.

Dia menambahkan dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.

"Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap," tandasnya.***(Redaksi WE Online/Wartaekonomi.co.id)

*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: wartaekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah