Najwa Shihab Dipolisikan, Fadli Zon Bertanya: Demokrasi Macam apa?

- 6 Oktober 2020, 23:07 WIB
Anggota DPR RI  Fadli Zon.
Anggota DPR RI Fadli Zon. /ANTARA

Adapun persangkaannya, menurut Silvia, adalah cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi.

Silvia menganggap parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri. Mengingat Menkes Terawan adalah representasi dari pada Presiden Republik Indonesia.

"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers, tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," terang Silvia.

Baca Juga: 8 Bulan Jalur Pelarian Cai Changpan Terpidana Mati Kasus Narkoba

Terkait barang bukti yang dibawa, kata Silvia, ada penggalan video dari Youtube. Namun, tidak menutup kemungkinan ada bukti lain setelah lapor ke bagian Siber Polda Metro Jaya.

Kemudian ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan dewan pers dan akan berdiskusi  soal masalah ini.

"Dewan pers membuka peluang kami untuk datang dan berdiskusi," terangnya.

Menurut Silvi tindakan membawa ke ranah hukum itu bukan karena niat untuk menyerang. Namun agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Baca Juga: Bikin Kaget, Kru Televisi Ini Ungkap Rahasia Para Artis Dibalik Layar

Sementara itu Ketua Badan Kersa Sama Antar Parelemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, ikut bersuara. Melawaui akun Twitternya Fadli Zon menyatakan apa yang dilakukan Najwa Shihab wajar di negara demokrasi.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah