Inilah 6 Perbedaan Berdasarkan Waktu Libur UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, Simak Urainnya

- 7 Oktober 2020, 07:40 WIB
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com

Pasal 82 UUK mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran.

-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Draft UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Dikecam Facebook, Ada Apa dengan Film The Social Dilemma di Netflix? Simak Ulasannya

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2020-21: Man United Masuk Grup Neraka, Mendy Akan Reuni Dengan Renners

  1. Hak untuk Menyusui

-Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pasal 83 UUK mengatur bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Draft UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut.

  1. Cuti Menjalankan Ibadah Keagamaan

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2020-21: Man United Masuk Grup Neraka, Mendy Akan Reuni Dengan Renners

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah