Inilah 6 Perbedaan Berdasarkan Waktu Libur UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, Simak Urainnya

- 7 Oktober 2020, 07:40 WIB
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com

Draft UU Cipta Kerja ini menyerahkan regulasi terkait hak cuti panjang kepada perusahaan. UU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati.

Baca Juga: Inilah Rekomendasi Film Terbaru di Oktober, Mulai Genre Action hingga Horror, Buruan Cek Disini!

Baca Juga: KRPI Tolak UU Cipta Kerja, Karena Dinilai Cacat Hukum

  1. Cuti Haid

-Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pasal 81 UUK mengatur pekerja/buruh perempuan bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama dan kedua pada saat haid.

-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Draft UU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti haid bagi perempuan. UU Cipta Kerja tidak menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dikecam Facebook, Ada Apa dengan Film The Social Dilemma di Netflix? Simak Ulasannya

Baca Juga: 5 Link Nonton Film Gratis Mirip IndoXXI dan PusatFilm21

  1. Cuti hamil-melahirkan

-Undang-Undang Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah