Dianggap Cyber Bullying dan Dipolisikan Najwa Shihab Siap Diperiksa dan Dimintai Keterangan

- 7 Oktober 2020, 07:29 WIB
Najwa Shihab
Najwa Shihab /Instagram @najwashihab

Sementara itu, Nana mengatakan treatment “kursi kosong” memang belum pernah dilakukan di Indonesia. Namun hal itu sudah lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang.

“Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word,” tulis Nana di akun Instagramnya Selasa 6 Oktober 2020.

Pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC. Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya.

Namun Nana juga mengaku belum tahu persis soal laporan dari Relawan Jokowi itu. Mengenai dasar laporan dan pasal yang dituduhkan.

Nana juga mengaku siap untuk diperiksa terkait laporan itu. Ia juga siap untuk memberi keterangan.

“Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu,” tambah Nana.

Menurut Nana, kursi kosong itu diniatkan untuk  mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi. Penjelasan itu tidak harus di progam yang dipresenteri oleh Nana. Menurutnya  bisa di mana pun.

Seperti diketahui, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di progam yang Nana ampu saja. Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Manteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi.

Menurut Nana, faktor-faktor itulah yang mendorongnya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial. Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik.

“Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli atau lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa. Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu ‘mengembangkan pendapat umum’ dan ‘melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum’,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Instagram @bpptkg Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah