Tanggapi Para Pendemo, Presiden Jokowi Sampaikan Klarifikasi Terkait Disinformasi UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 09:28 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/

 

LINGKAR MADIUN -Menyikapi berbagai penolakan dari masyarakat atas disahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo menduga adanya demonstrasi disebabkan oleh maraknya hoax yang diterima masyarakat.

 "Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ungkap Jokowi.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Presiden Jokowi mengungkapkan beberapa poin klarifikasi terkait UU Cipta Kerja, guna meluruskannya kepada masyarakat, di antaranya sebagai berikut

Pertama, informasi berkaitan dengan Upah buruh. Jokowi mendengar ada yang menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Lalu ada juga yang menyebutkan standar upah minimum hanya dihitung per jam.

Baca Juga: Wow, Instagram Buat Fitur Audio Baru Mirip TikTok, Begini Hasilnya

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kadin Jatim : Investasi Akan Kembali Bergairah di Tengah Pandemi

“Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada.Pemberian upah tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," kata Jokowi.

Kedua, berhubungan dengan cuti karyawan, Jokowi menegaskan hak cuti tetap ada dan dijamin.

 “Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.

Kemudian, mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan jaminan sosial. Jokowi menuturkan perusahaan tidak diperkenankan mem-PHK karyawan secara sepihak. Sedangkan jaminan sosial masih tetap diberlakukan.

Keempat, terkait perizinan usaha. Presiden menuturkan UU Cipta Kerja telah menyedarhanakan prosedur guna memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membuka usaha.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Situs Resmi Kemensetneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x