Sembunyi di Hutan, Terpidana Vonis Mati Cai Chang Pan Sempat Keluar Beli Makan

- 17 Oktober 2020, 14:31 WIB
Narapidana Vonis mati Cai Chang Pan atas kasus narkoba
Narapidana Vonis mati Cai Chang Pan atas kasus narkoba /Zona Jakarta Pikiran-rakyat.com

Sebagai informasi, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.***(Abdul Muhaemin/PR Bandung Raya)

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah