Begini Cara Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Pastikan Nomor Kamu Aktif

- 18 Oktober 2020, 14:20 WIB
Info Pendaftaran BPUM UMKM
Info Pendaftaran BPUM UMKM /Bandung Raya pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Pemerintah kembali merilis program bantuan sosial yaitu Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementrian Koperasi dan UKM.

BPUM dana hibah gratis diberikan kepada pelaku usaha secara langsung melalui bank penyalur, bukan pinjaman atau pun kredit.

Sejak bulan Agustus 2020, telah dilakukan penyaluran dana hibah kepada 9,1 juta pelaku usaha, masing-masing mendapatkan Rp2,4 juta.Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa akan disalurkan dana hibah tahap kedua kepada 3 juta pelaku usaha pada bulan Oktober ini.

Baca Juga: 20 Rekomendasi Film Bertema Penjara, Ada yang Mirip Cara Kabur Cai Chang Pan!

Buat kamu yang sudah mendaftar BPUM sebelumnya, cek pesan (SMS) dari bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Pastikan nomor yang kamu daftarkan untuk BPUM UMKM Rp2,4 aktif.

Simak contoh SMS dari bank penyalur, bila kamu lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta berikut ini:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Baca Juga: 10 Cara Efektif Menghemat Kertas Demi Selamatkan Lingkungan

Selanjutnya lakukan verifikasi ke bank penyalur dana yang sudah ditentukan, dengan mengunjungi bank tersebut untuk mencairkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta. Perlu diketahui bahwa, BPUM UKM Rp2,4 juta akan dikembalikan ke kas negara, apabila tidak segera dicairkan.

Apabila pelaku usaha belum memiliki rekening bank penyalur. Kamu tidak perlu khawatir, karena akan dibantu untuk membuat rekening sesuai dengan bank penyalur (BRI, BNI, Bank Mandiri Syariah).

Program BPUM UMKM Rp2,4 juta diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan insentif untuk menjalankan bisnis.

Baca Juga: Penat di Rumah? 6 Bioskop ini Sudah Buka, Simak Ulasannya Berikut Ini

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel 'Tanda Kamu Lolos BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Contoh SMS Bank Penyalur Dana' pada 18 Oktober 2020.  Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementrian atau Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Wilayah ASEAN Akan Jadi Prioritas Vaksin Covid-19 dari China

Pastikan pemilik usaha memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Geger! Terpidana Mati Asal China Ditemukan Gantung Diri

Data yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha yang mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta yaitu:

1. Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

2. Fotocopy E-KTP

3. Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

4. Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan.***(Arini Kumalasari/Media Blitar)

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x