Korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI), Akhirnya KPK Tahan Budiman Saleh

- 22 Oktober 2020, 19:25 WIB
Ilustrasi korupsi: Mantan Kabid Damkar dan Sekca, Kabupaten Bungo, Jambi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi SIRO RSUD H Hanafie Muara Bungo.
Ilustrasi korupsi: Mantan Kabid Damkar dan Sekca, Kabupaten Bungo, Jambi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi SIRO RSUD H Hanafie Muara Bungo. /Pixabay/Sajinka2/

Baca Juga: Mulai November 2020, Warga Depok Akan Divaksin

Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direks (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007 antara lain membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.

Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktora terkait persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebaga cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana dengan 5 perusahaan PT BTP (Bumiloka Tegar Perkas), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa,) PT PMA (Penta Mitra Abadi) dan PT NPB (Niaga Putra Bangsa ) dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU (Selaras Bangun Usaha) untuk menjadi mitra penjualan.

Baca Juga: Heboh! Petr Cech Kembali Dari Masa Pensiunnya Untuk Perkuat Chelsea

Baca Juga: Menkopolhukam Umumkan Laporan Hasil Investigasi TGPF Intan Jaya, Simak Selengkapnya

Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user.

Pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Kemudian sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan

Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

Baca Juga: Wow, Harta Karun Indonesia Rp19M Akan Dikembalikan Oleh Belanda

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x