Baca Juga: Mulai November 2020, Warga Depok Akan Divaksin
Tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama (Dirut) PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu juga tersangka memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) sekitar Rp. 202 miliar dan 8.650.945,27 Dolar Amerika (USD).
Baca Juga: Begini Kronologi Pengeroyokan Polisi Saat Aksi Penolakan UU Cipta Kerja
Baca Juga: Berikut Katalog Promo JSM Super Hemat Indomaret Periode 21-27 Oktober 2020, Segera Belanja!
Akhirnya, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 Milyar (dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600). Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka Budiman diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.
Dalam perkara ini KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp 40 Miliar.
Lebih lanjut, KPK memberikan peringatan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara. ***