Cara Mudah Cek BLT Bansos Non-PKH Rp 500 Ribu, Pastikan Kamu Punya KKS Lalu Login Aplikasi SIKS

- 27 Oktober 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). *
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). * /juraganberdesa/

LINGKAR MADIUN- Bagi para penerima BLT Bansos uang tunai Rp 500 ribu non-PKH, untuk memastikan apakah kamu menerimanya, kamu bisa cek terlebih dahulu melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id atau aplikasi SIKS sebagaimana info dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, salah satunya adalah BLT Bansos sebesar Rp500 ribu per keluarga yang hanya diberikan sekali.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel ‘Cara Cek BLT Bansos Uang Tunai Rp 500 Ribu, Segera Login cekbansos.siks.kemsos.go.id ‘ pada 27 Oktober 2020. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, mengungkapkan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bansos Rp 500 ribu per keluarga ini ditargetkan menyasar sekitar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Login E-Form BRI Hanya untuk Cek Penerima, Beritkut 6 Langkah Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 juta

Baca Juga: Kejutkan penggemar, SM Entertaiment akan segera debutkan Girl Group terbaru November Mendatang

Juliari menjelaskan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bansos Rp 500 ribu tersebut, diantaranya penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT Bansos Rp 500 ribu ini akan ditransfer langsung ke rekening pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui 4 bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara yakni Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Berikut ini cara cek nama penerima BLT Bansos Rp 500 ribu per keluarga dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Liga Champions Matchday-2: Juventus vs Barcelona, Atalanta vs Ajax, Linknya Ini

Baca Juga: Jelang Libur panjang Oktober 2020, Begini Tips Liburan Aman dan Nyaman di Era New Normal

  1. Masuk ke web siks.kemsos.go.id atau aplikasi SIKS
  2. Pada kolom pertama calon penerima bisa menggunakan 3 alternatif antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Setelah identias di isi, di kolom kedua nomor identitas dan tuliskan data lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Jika sudah selesai lalu klik tombol "Cari".

Namun, Juliari juga berharap agar bantuan ini dapat digunakan oleh KPM sebaik mungkin dan tidak digunakan untuk hal-hal yang dianggap tidak perlu, seperti pulsa dan rokok.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah