HARI INI, Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, Segera Login di https://sscn.bk.go.id

- 30 Oktober 2020, 09:43 WIB
Pengumuman CPNS 2019
Pengumuman CPNS 2019 /

LINGKAR MADIUN- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang harus mengalami penundaan begitu lama karena pandemi COVID 19 akhirnya sebentar lagi akan sampai pada tahap akhir.

Setelah menunggu lama, akhirnya hari ini semua peserta yang telah mengikuti rangkaian Seleksei Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pada 30 Oktober 2020 hari ini para pelamar akan mendapatkan pengumuman hasil akhir dari seleksi yang telah dilalui.

Berdasarkan siaran pers dari Badan Kepegawaian Negara Nomor:048/RILIS/BKN/X/2020, bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Formasi Tahun 2020 harus melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Baca Juga: Drama Korea Adaptasi WEBTOON “TRUE BEAUTY” Rilis Foto Teaser dan Profil Para Karakter

Baca Juga: Setelah Penikaman di Gereja, Presiden Prancis Macron Buka Suara: Seperti Terjebak Dalam Krisis!

Setelah dinyatakan lulus  peserta harus mengisi beberapa berkas secara online sebagai berikut.

  1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  2. Mencetak Daftar Rowayat Hidup (DRH)
  3. Upload Daftar Riawayat Hidup (DRH) dan Dokumen Pemberkasan.

Kelengkapa data riawat hidup
Kelengkapa data riawat hidup

Sementara itu, dokumen oemberkasan yang harus diunggah di laman SSCN antara lain:

Baca Juga: Kabar Asteroid 2018 VPI yang Melintas Dekat Bumi pada 2 November 2020 Mendatang

Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk Hanguskan Pabrik Busa di Kawasan Jateke Tangerang

  1. Pas poto terbaru pakaian formal dengan background merah.
  2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
  3. Transkip nilai.
  4. Surat pernyataan 5 poin ((lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
  5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus pns atau dokter yang beekrja pada unit pelayanan kesehatan.
  7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
  9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sudah ditandatangani.

Baca Juga: Fenomena Langit Penghujung Oktober 2020, Kejutan Konjungsi Bulan dan Mars Hingga Blue Moon

Baca Juga: [UPDATE] Virus Corona 29 Oktober 2020, Kasus Positif di Indonesia Tembus 400 Ribu Orang

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.

Baca Juga: Foto Giselle Member Keempat Aespa Saat Pra Debut Beredar, Netizen: Sangat Ikonik

Kelengkapan dokumen peserta yang dinyatakan lolos
Kelengkapan dokumen peserta yang dinyatakan lolos

Baca Juga: Kompetisi Liga Indonesia Resmi Ditunda Pada 2021 , PSSI Beri Penjelasan

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: [UPDATE] Virus Corona 29 Oktober 2020, Kasus Positif di Indonesia Tembus 400 Ribu Orang

Baca Juga: Mulai 1 November 2020 Pemerintah Arab Saudi Terima Jemaah Umrah Luar Negara dengan Syarat Batas Usia

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Terjadi Bentrok Ormas Di Banten, Ternyata Ini Sebabnya

Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk Hanguskan Pabrik Busa di Kawasan Jateke Tangerang

Itulah beberapa langkah-langkah dan dokumen yang perlu dipersipkan bagi peserta yang lolos seleksi CPNS Formasi tahun 2019.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah