Presidium KAMI Din Syamsuddin Dilaporkan ke BKN, Alumnus ITB: Kaya Binaan Kooptasi Counter Intel Aja

- 1 November 2020, 17:27 WIB
Presidium KAMI, Din Syamsuiddin.
Presidium KAMI, Din Syamsuiddin. /Antara

LINGKAR MADIUN –  Presidium KAMI Din Syamsuddin dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran disiplin PNS dan pelanggaran kode etik.

Laporan dibuat oleh Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) lintas jurusan dan angkatan yang terhimpun dalam Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB).

Kabar tersebut cukup menyita perhatian publik. Pegiat media sosial Don Adam alias Adamsyah Wahab menyayangkan pihak yang melaporkan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron: Saya Menghormati Kemarahan Kalian, Tapi Saya Harus Melindungi Hak

Baca Juga: Mengejutkan, Rocky Gerung Sindir Megawati: Yang Manja Itu Milenial yang Ada di Istana!

Alumni ITB sekaligus Politikus Partai Demokrat itu, menilai laporan tersebut kurang tepat. Bahkan ia menyindir laporan itu terkesan kurang kerjaan dan norak.

Tak hanya itu, Don Adam juga menyebut laporan tersebut memalukan bagi Alumni ITB yang terkenal cerdas, dan independen.

"Itu kan (melaporkan Din Syamsuddin, red) malu-maluin Alumni ITB yang terkenal cerdas, intelektual dan independen,” Alumnus ITB angkatan 1988 itu, Sabtu 31 Oktober 2020.

 

Mengutip artikel berjudul  Presidium KAMI Din Syamsuddin Dilaporkan ke BKN dan KASN, Aktivis: Malu-Maluin Alumni ITB terbit di Jurnal Gaya, Don Adam menyayangkan hal tersebut karena alumni ITB telah berfungsi jadi 'Satpam' PNS.

“Kasihan, norak dan kurang kerjaan deh, kayak binaan kooptasi counter-intel aja," kata aktivis ini.

Seperti diketahui Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) lintas jurusan dan angkatan yang terhimpun dalam Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin ke BKN dan KASN.

Baca Juga: Megawati Kritik Milenial, Rocky Gerung: Beri Satu 'Bintang Emon' akan Aku Guncang Seisi Kabinet!

Din Syamsuddin dilaporkan atas pelanggaran disiplin PNS dan atau pelanggaran kode etik ASN. Dalam keterangannya GAR ITB mengaku surat laporan itu didukung oleh 2.075 orang alumni ITB.

GAR ITB menilai bahwa Din telah melakukan pelanggaran substansial terhadap norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin PNS.

Penilaian itu dilakukan setelah sebelumnya GAR ITB mencermati pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang Din selama lebih dari satu tahun terakhir.

Baca Juga: Prancis Makin Mencekam, Seorang Pendeta jadi Sasaran Tembak di Gereja Kota Lyon

"GAR ITB menilai bahwa Peringatan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober adalah sebuah momentum yang tepat untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap oknum PNS yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, untuk mengingatkan keterikatannya pada sumpah PNS yang telah diucapkannya," tulis GAR ITB

Berikut enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB:

1. Din Syamsudin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019.

Baca Juga: Presiden Prancis Macron akan Perkenalkan ‘RUU Separatis’ Menindak Islam Radikal dan Batasi Masjid

GAR ITB menyebut Din melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.

2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa. Tindakan Din itu dinilai melalui pernyataan Din dalam webinar “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19” pada 1 Juni 2020 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI).

Din dinilai menunjukkan kekonsistenannya untuk menyuarakan penilaian yang negatif terhadap pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Mendebarkan, Evakuasi Korban Gempa Turki dengan Gergaji, Edorgan: Kita Kerahkan Seluruh yang Ada

3. Din dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah RI yang sah. Di mana pada saat peristiwa pra-deklarasi kelompok KAMI pada 2 Agustus 2020, Din telah mengeluarkan pernyataan, yang pada dasarnya adalah sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia dikesankan seolah-olah sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek oligarki, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.

4. Din dianggap menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Bagi GAR ITB, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi kepemimpinan Din Syamsudin di dalam kelompok KAMI.

Oleh karenanya bagaimana kedudukan kelompok KAMI terhadap pemerintah Indonesia, merupakan cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.

5. Din dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

Dalam pidatonya di deklarasi kelompok KAMI di Bandung, Jawa Barat pada 7 September 2020, GAR ITB memandang Din kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik.

Din menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.

6. Din dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama. Respon Din Syamsudin pada 13 September 2020 yang menanggapi kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Syekh Ali Jaber, Din menyatakan penilaiannya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan.

Seperti diketahui, Din merupakan dosen PNS di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Din juga tergabung sebagai anggota Wali Amanat ITB.

Isu itu mencuat setelah beredar surat laporan GAR alumni ITB terkait Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin.

Laporan berbentuk surat itu dibenarkan Juru Bicara GAR Alumni ITB Shinta Madesari.

Ia mengatakan, surat tersebut sudah disampaikan kepada BKN, KASN dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, netizen juga menyeret-nyeret nama istrinya, Novalinda Yunafrianty. Dalam banyak postingan, netizen mengabarkan pasangan yang sudah 9 tahun menikah tersebut bercerai.

2011 lalu, sepeninggal sang istri Mira Beranata, Din memutuskan menikahi Novalinda Jonafrianty. Dien yang saat itu menduduki posisi Ketua PP Muhammadiyah menikah di Masjid At-Taqwa, Menteng, Jakarta.

Bertindak sebagai saksi di acara akad nikah Din adalah Ketua MPR RI, Taufiq Kiemas dan Irman Gusman.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat saat itu, seperti Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Ketua KPK Busyri Muqodas, dan mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris.

Belum terkonfirmasi mengenai isu perceraian tersebut. Namun mengenai pelaporan pelanggaran kode etik, Din enggan berkomentar.

Din Syamsuddin akhir-akhir ini kerap disorot karena aktivitasnya di KAMI. Ia kerap melontarkan kritik pedas bahkan ramai disebut akan dipenjarakan menyusul rekannya Syahganda Nainggolan.

Terakhir, Din menyebutkan tiga kerusakan di Indonesia. Salah satunya berasal dari para pemimpin yang tindakannya menyimpang dari kiblat bangsa dan negara Indonesia.***(Muhammad Rasya/Jurnal Gaya)

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Jurnal Gaya Twitter@DonAdam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x