Banyak Aktivisnya Ditangkap, Presidum KAMI: Itu Tindakan Represif!

- 14 Oktober 2020, 21:18 WIB
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gaton Nurmantyo. /RRI
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gaton Nurmantyo. /RRI /

LINGKAR MADIUN - Tindakan intimidatif yang dialami oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) masih terus berlanjut. Kali ini, tiga presidium gerakan tersebut memberikan protes terbuka.

Ketiga presidium tersebut adalah Gatot Nurmatyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab. Mereka memprotes tindakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dianggap represif.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," ucap mereka dalam siaran tertulis yang diterima oleh RRI pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Jawa Timur Mulai Hujan, Waspada Dampak La Nina Potensi Bencana Hidrometeorologi

Baru-baru ini, salah satu aktivis KAMI yaitu Syahganda Nainggolan ditangkap karena diduga melanggar UU ITE. Namun menurut KAMI, proses penangkapan tersebut tidak lazim dan menyalahi prosedur.

Lebih lagi, Presidum KAMI menilai bahwa penangkapan para aktivis KAMI tersebut mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum. Pada kasus itu pun dianggap bahwa Polisi tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah.

Sebelumnya, 8 delapan orang petinggi KAMI di Jakarta dan Medan ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja Terdiri 812 Halaman, Segera Diterima Presiden Jokowi

Baca Juga: Gatot: HP Aktivis KAMI Diretas, Dikendalikan dan Disadap! Polri Harus Berkeadilan Dalam UU ITE

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x