Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jerinx SID Agendakan Pledoi Bersama Penasehat Hukum

- 4 November 2020, 11:42 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

Baca Juga: Rencana Kepulangan Rizieq Shihab, Polri: Pokoknya Kalau Mau Pulang, Pulang Saja

Kemudian pada 15 Juni 2020, terdakwa kembali membuat postingan yang menyebut jika terdapat konspirasi busuk terhadap adanya Covid-19. 

Selanjutnya, Ketua IDI Bali yang juga sebagai saksi melaporkan pemilik akun Instagram@jrxsid ke Polda Bali. 

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2020 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa bersama penasehat hukum.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah