Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Dirumorkan Akan Mengundurkan Diri Karena Sakit? Simak Penjelasannya
Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Setelah Nyatakan ‘Perang’, Cuitan Trump dan Anaknya Dianggap Menyesatkan Oleh Twitter
Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Namun demikian, dia menambahkan, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji. Artimya 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.
Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV dan TRANS7, Sabtu 7 November 2020: Ada Liga Europa dan Moto Gp
Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.