Penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja itu akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi.
Sebab, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik.
Sementara menurut Menaker Ida Fauziyah, subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga: Nemu Sabu Saat Nyapu, Dikira Pampers, Begini Kronologisnya
Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.
Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Rumor Masa Depan Ole Gunnar Solskjaer Ditentukan Laga Everton vs MU, Ini Pengganti Pelatih MU
Namun demikian, dia menambahkan, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji. Artimya 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.
Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.