Cara Membuat SIM Secara Online Terbaru 2020, Gampang dan Tidak Ribet Cukup di Rumah Saja

- 10 November 2020, 11:39 WIB
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan./ZonaPriangan.com/Didih Hudaya /

LINGKAR MADIUN - Cara membuat Sim secara online gampang, tidak ribet, dan cukup di rumah saja karena SIM atau surat izin mengemudi wajib dipunyai oleh pengendara.

Masa pandemi Covid-19 masyarakat merasa kesulitan dalam mengurus administrasi seperti SIM dan hal yang lain.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Membuat SIM A, SIM B, SIM C, Dan SIM D, Terbaru 2020 Simak Berikut Ini

Pasalnya sempat terjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Tetapi, ketika masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal membuat SIM juga masih harus tetap mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Syarat pembuatan SIM:

1. SIM yang masih berlaku
2. Foto KTP
3. Foto paspor
4. Foto KITAP khusus WNA
5. Foto diri dengan warna latar belakang putih
6. Foto tanda tangan

Baca Juga: Kumpulan Lagu Bertemakan Pahlawan, Cocok Untuk Dinyanyikan Saat 10 November

Setelah segala persyaratan siap maka dapat langsung melakukan registrasi secara online pada laman siminternasional.korlantas.polri.go.id.

1. Buka situs registrasi online di laman sim.korlantas.polri.go.id

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah