LINGKAR MADIUN - Cara membuat Sim secara online gampang, tidak ribet, dan cukup di rumah saja karena SIM atau surat izin mengemudi wajib dipunyai oleh pengendara.
Masa pandemi Covid-19 masyarakat merasa kesulitan dalam mengurus administrasi seperti SIM dan hal yang lain.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Membuat SIM A, SIM B, SIM C, Dan SIM D, Terbaru 2020 Simak Berikut Ini
Pasalnya sempat terjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Tetapi, ketika masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal membuat SIM juga masih harus tetap mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Syarat pembuatan SIM:
1. SIM yang masih berlaku
2. Foto KTP
3. Foto paspor
4. Foto KITAP khusus WNA
5. Foto diri dengan warna latar belakang putih
6. Foto tanda tangan
Baca Juga: Kumpulan Lagu Bertemakan Pahlawan, Cocok Untuk Dinyanyikan Saat 10 November
Setelah segala persyaratan siap maka dapat langsung melakukan registrasi secara online pada laman siminternasional.korlantas.polri.go.id.
1. Buka situs registrasi online di laman sim.korlantas.polri.go.id