Kemnaker Cairkan Subsidi Termin kedua, Simak Informasi Berikut Ini

- 13 November 2020, 20:02 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Pikiran-rakyat.com

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah