Alhamdulillah! BSU Termin II Tahap II Untuk 2.713.434 Pekerja Sudah Cair, Cek Disini

- 14 November 2020, 09:32 WIB
Kemnaker Cairkan BLT BSU
Kemnaker Cairkan BLT BSU /Jurnal Presisi//instagram@kemnaker/

Lingkar Madiun- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menginformasikan pemerintah telah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Termin II tahap kedua. Penyaluran BSU Termin II tahap kedua sebanyak 2.713.434 orang.

BSU Termin II merupakan penyaluran bantuan untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin pertama. Mekanisme penyaluran BSU Termin II sama dengan BSU Termin pertama yakni dilakukan secara bertahap.

Dengan disalurkannya BSU Termin II tahap kedua, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja dengan total anggaran sebanyak Rp 5,8 triliun.

Baca Juga: Update Covid-19 di Kota Madiun, Tambah 4 Kasus Positif Covid-19

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Lebih Sedikit Tapi Diperpanjang Hingga 2021, Begini Kata Menteri Sosial

Sebelum BSU Termin II disalurkan, Ida Fauziyah mengungkapkan jika telah melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Ditjen Pajak, BPK, dan KPK.

Ida Fauziyah juga mengungkapkan jika KPK merekomendasikan bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Ditjen Pajak (DJP).

Oleh sebab itu, setelah pembayaran BSU Termin pertama selesai sekitar 2 minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Baca Juga: Update Covid-19 di Kota Madiun, Tambah 4 Kasus Positif Covid-19

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Lebih Sedikit Tapi Diperpanjang Hingga 2021, Begini Kata Menteri Sosial

Hasil dari pemadanan data tersebut juga telah diterima pada hari Jumat lalu dan dapat dijadikan dasar untuk proses pembayaran Termin kedua hari ini.

Untuk memastikan penyaluran BSU Termin II tepat sasaran, penyaluran BSU ini tetap mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah .

Mereka yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memenuhi persyaratan, diantaranya:

Baca Juga: Update Covid-19 di Kota Madiun, Tambah 4 Kasus Positif Covid-19

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Lebih Sedikit Tapi Diperpanjang Hingga 2021, Begini Kata Menteri Sosial

1. WNI
2. Pekerja penerima upah tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2020
3. Gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah 5 Juta
4.Memiliki rekening yang aktif

Berikut cara cek BSU Termin II Tahap Kedua, Simak selengkapnya:

1. Login di kemnaker.go.id.
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
4. Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

Baca Juga: Update Covid-19 di Kota Madiun, Tambah 4 Kasus Positif Covid-19

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Lebih Sedikit Tapi Diperpanjang Hingga 2021, Begini Kata Menteri Sosial
Kamu harus mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan kamu di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika kamu sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun kamu belum menerima subsidi upah.

Dalam beberapa kesempatan, Ida Fauziyah juga telah melakukan pengecekan secara langsung pekerja/buruh yang mendapatkan program BSU dan mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari mereka.

Bantuan Subsidi Pemerintah BSU membantu pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ditengah pandemi Covid-19.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah