Biaya Perpanjang SIM Online 2020-2021, Jika Masa Berlaku SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, Anda Habis

- 19 November 2020, 20:15 WIB
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Perpanjang SIM Online
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Perpanjang SIM Online /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

3. SIM lama yang masih berlaku.

4. Surat kesehatan dari dokter.

5. Surat keterangan lulus uji simulator.

Setelah itu, masih terdapat syarat lain untuk memperpanjang SIM. Termasuk biaya yang harus disiapkan. Berikut ini adalah syaratnya:

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

Baca Juga: Setelah Raih Juara Dunia MotoGP di Valencia, Akankah Suzuki Bisa Raih Tiga Mahkota di GP Portugal ?

Baca Juga: TMT CPNS 2019 Dijadwalkan pada 1 Desember, Berikut Prosesnya hingga Pengusulan NIP

2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah