Baca Juga: Asesmen Nasional 2021, Mendikbud: Guru Harus Bisa Diagnosa Kompetensi Siswa
Baca Juga: Bentuk Gigi Anda Dapat Mengungkap Fakta Menarik Tentang Kepribadian Anda! Cek Artinya Disini
5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga jenis-jenis sim ;lainnya seperti SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000
Jika persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Berikut ini tahap-tahapnya:
1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
Baca Juga: Resep Cara Membuat Mie Ayam Spesial yang Enak dan Dijamin Bikin Ketagihan
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet di Papua Baru Capai 25 Persen
3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.