Kabar Baik, Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1 Sampai 3, Begini Syaratnya

14 Agustus 2021, 17:23 WIB
ilustrasi pembelajaran tatap muka /Agus Somantri/Galamedia/

LINGKAR MADIUN – Di masa pandemi ini salah satu sektor yang terdampak begitu banyak adalah sektor pendidikan. Sekolah yang tak dapat dilaksanakan secara tatap muka membuat sebagian besar siswa kesusahan dalam belajar.

Terhitung sudah setahun lamanya pembelajaran sekolah di Indonesia menjadi jarak jauh atau lebih dikenal sebagai sekolah daring.

Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau lebih dikenal sebagai PPKM level 4,3, dan 2 resmi diperpanjang sampai tanggal 16 besok. Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level satu hingga tiga.

Baca Juga: Cara Merubah Nomor Ponsel Untuk Bantuan Kuota Kemendikbud Tahun 2021, Begini Cara Lengkapnya

Hal ini dilansir oleh Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari akun instagram resmi @indonesiabaik.id milik Kementerian Komunikasi dan Informasi. Tentu saja keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Akan tetapi, pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan yang ketat bagi para siswa dan guru. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah hari dan jam pembelajaran dengan pembagian rombongan belajar atau rombel yang bergantian (shift).

Selain itu ada perilaku wajib yang harus selalu dilakukan pada seluruh lingkungan sekolah. Perilaku itu antara lain adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Simak, Inilah Besaran Bantuan Kouta Untuk Siswa dan Guru dari Kemendikbud September 2021

Siswa dan guru yang masuk sekolah pun diwajibkan dalam kondisi sehat. Apabila dirasa tidak enak badan, maka mereka diwajibkan untuk tinggal di rumah saja dan melaksanakan tugasnya secara daring atau online.

Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan dalam aturan pembelajaran tatap muka terbatas kali ini. Kegiatan yang dimaksud seperti upacara bendera oleh seluruh siswa di sekolah, olahraga, kerja bakti, dan kegiatan lain yang sifatnya berkerumun.

Meskipun begitu, masih ada aturan lain yang harus ditaati oleh sekolah yang melakukan kegiatan belajar secara tatap muka terbatas di wilayah PPKM level satu hingga tiga.

Baca Juga: Dirjen Kemendikbud Izinkan Pelaksanakan PTM Terbatas Segera Terlaksana, Simak Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

Aturan tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni sekolah umum dan sekolah untuk penyandang disabilitas. Aturannya adalah sebagai berikut:

  1. Untuk satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, dan MI.

Dalam kategori satuan pendidikan ini, setiap warga sekolah diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah murid per kelasnya dibatasi delapan belas murid atau sekitar lima puluh persen dari jumlah maksimalnya.

  1. Untuk satuan pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SSMLB, serta MALB.

Dalam kategori satuan pendidikan ini, setiap warga sekolah diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah murid per kelasnya pun dibatasi hanya lima murid saja.

Baca Juga: Sukses Dirikan Universiti Muhammadiyah Malaysia, Inilah Rekor yang Berhasil Dicetak Muhammadiyah

Dengan datangnya informasi ini, diharapkan para siswa mampu bersemangat lagi dalam menimba ilmu. Karena bagaimanapun juga, kehadiran guru ketika pembelajaran tatap muka sangat penting bagi siswa agar memahami materi, terutama siswa sekolah dasar.***

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler