88.278 Penerima Bantuan Operasional di Masa Pandemi Pesantren, Cek Daftar Pesantrenmu Disini

6 Oktober 2020, 13:17 WIB
Bantuan operasional tahap 2 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Total penerima bantuan pada tahap II ada 88.278 penerima bantuan.

Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Menteri Agama mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Begini Bunyi Pasal Peraturan Cuti Haid dan Cuti Hamil yang Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Daftar penerima bantuan diumumkan secara terbuka dan transparan agar lebih mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 

“Hari ini penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja kami lakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan!,” tegas Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam website resmi Kemenag kemenag.go.id pada 6 Oktober 2020.

Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair, Siap Terima RP 1,2 Juta Cek Selengkapnya

 

Muhammad Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur yang selanjutnya akan didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D. 

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan,  bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,- Bantuan tersebut diperuntukkan bagi  8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).

Baca Juga: Presiden Buruh Dipanggil Jokowi ke Istana Jelang Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

Bantuan tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya.

Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 Baca Juga: Kabar Gembira, Kim So Hyun Akan Bintangi Drama River Where the Moon Rises

Bisa juga dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya.

Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19.

Anggaran tersebut disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas:  14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan  2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.

Baca Juga: Selamat, BTS Raih Trofi Ke-16 di Music Bank

Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan.

BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp10juta.

Bantuan tersebut cair pada tahap pertama sebesar Rp930.835.000.000, bantuan yang cair tahap kedua sebesar Rp1.089.560.000.000. Jadi totalnya 2.020.395.000.000, sisanya akan cair pada tahap ketiga.

Baca Juga: Selamat, BTS Raih Trofi Ke-16 di Music Bank

Daftar penerima bantuan dapat diakses melalui tautan berikut: 
1. SK BOP Pesantren https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-pesantren/
2. SK BOP Lembaga Pendidikan Al-Qur’an https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-lpq/
3. SK BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-mdt/
4. SK Bantuan Pembelajaran Daring https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-daring/***(Kontri/kemenag.go.id)

*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber artikel. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya. 

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler