5 Perbedaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dengan Tahun Sebelumnya

- 23 November 2020, 19:21 WIB
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya
Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya /Kemdikbud

LINGKAR MADIUN- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memberikan penjelasan mengenai perbedaan anatara seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Nadiem Makarim pada acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual melalui kanal Youtube Kemdikbud RI.

Pada acara tersebut, Nadiem mengungkapkan ada lima perbedaan mengenai seleksi guru PPPK pada tahun 2021 dibanding tahun sebelumnya yaitu:

Baca Juga: Dana BOS 2021 Bisa Dimanfaatkan Untuk Guru Honorer, Jumlahnya Ditambah Untuk Daerah 3T

Baca Juga: 1 Juta Formasi Untuk Pengangkatan Guru Honorer oleh Nadiem Makariem Mulai Tahun 2021

1. Formasi Guru Tidak Terbatas

Pada kesempatan tersebut, mantan bos Gojek ini mengatakan bahwa semua guru honorer dan juga lulusan PPG dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

Dirinya mengatakan bahwa semua yang lulus dalam seleksi maka akan menjadi guru PPPK hingga sebanyak 1 juta guru.

"Untuk itu, pemerintah mengundang Pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin, sesuai dengan kebutuhan, karna kalau lolos seleksi ini maka anggarannya akan dijamin oleh pemerintah" ungkap Nadiem pada penjelasan poin tersebut.

Baca Juga: Sisa Anggaran Subsidi Upah Pekerja Karena Ketidakvalidan Data, Direncanakan untuk Guru Honorer

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Perguruan Tinggi Kuliah Tatap Muka Januari 2021,Ini Ulasannya

2. Kesempatan Mengikuti Ujian Seleksi PPPK Hingga 3 Kali

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pad atahun 2021 mendatang para guru honorer akan mendapatkan kesempatan mengikuti ujian seleksi PPPK hingga tiga kali.

"sebelumnya pendaftar diberikan kesempatan seleksi rata-rata satu kali per tahun, tahun 2021 pendaftar diberikan kesempatan beberapa kali, jadi kalau dia gagal di kesempatan pertama bisa belajar lagi dan ikut tes sampai 2 kali lagi hingga total 3 kali,"katanya.

Nadiem juga mengatakan bahwa peserta tidak hanya dapat mengikuti tes ulang pada tahun yang sama akan tetapi dapat pula mengikuti pada tahun berikutnya karena program ini akan terus berkesinambungan.

Baca Juga: Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kemdikbud? Simak di Sini!

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makariem Bolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Tahun 2021? Begini Penjelasannya

3. Disediakan Materi Persiapan Untuk Pendaftar

Perbedaan yang ketiga adalah disediakan materi persiapan bagi pendaftar sehingga para pendaftar memiliki kesempatan yang sama untuk dapat membuktikan kemampuannya untuk lolos pada seleksi tersebut.

"Kemendikbud ingin memastikan memberikan kesempatan yang adil bahwa mereka (guru honorer) bisa mendapatkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum mengikuti seleksi," jelasnya.

Nadiem juga mengatakan bahwa materi tersebut akan dalam bentuk pelatihan online yang dapat diakses mandiri oleh para guru honorer agar dapat sukses dalam menghadapi seleksi PPPK tersebut.

Baca Juga: Mulia, Guru di Kota Madiun Rela Home Visit Demi Anak Didiknya yang Berkebutuhan Khusus

Baca Juga: Sabet 2 Kejuaraan Lomba Essay Nasional, SMAN 1 Badegan Buktikan Sekolah Daerah Bisa Cetak Prestasi

4. Anggaran Gaji Disiapkan Oleh Pemerintah Pusat

Jika tahun sebelumnya anggaran guru PPPK disiapkan oleh Pemerintah Daerah maka untuk tahun 2021 anggaran telah disiapkan oleh pemerintah pusat. 

Pemerintah pusat memastikan tersedianya gaji para guru honorer yang dapat lolos dalam seleksi PPPK tahun depan.

"Jadinya, daerah tidak perlu khawatir untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak perlu khawatir karena anggaran telah disiapkan," jelasnya.

Baca Juga: Keputusan Sekolah Tatap Muka Atau Daring Januari 2021 Diserahkan Penuh Pada Pemda

Baca Juga: 2,4 Juta Guru Non PNS yang Penuhi Syarat Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Segera Cek Ulasan Berikut

5. Biaya Penyelenggaraan Ditanggung Oleh Kemendibud

Dan perbedaan yang terakhur adalah biaya penyelenggaraan ditanggung penuh oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"dan yang terkahir biaya penyelenggaraan ujian biasanya ditanggung oleh pemda, sekarang ditanggung oleh Kemendikbud," tegasnya.

Itulah beberapa perubahan atau perbedaan antara seleksi PPPK tahun 2021 dengan tahun sebelum-sebelumnya. 

Program ini dilaksanakan atas kerjasama anatara Kemdikbud dengan Kementerian PANRB dan juga Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan BSU Kemendikbud? Klik Linknya dan Simak Selengkapnya di Sini

Baca Juga: Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kemdikbud? Simak di Sini!

Nadiem berharap dengan adanya seleksi PPPK pada tahun 2021 akan memberikan kesempatan yang adil kepada para guru honorer dapat membuktikan kompetensinya untuk bisa menjadi ASN.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Youtube Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah