Kendati dana BOS tahun anggaran 2021 dapat digunakan secara fleksibel, harus diprioritaskan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM).
Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Dibuka 1 April, Begini Cara Reschedule Booking Online
Baca Juga: Kalahkan Arema FC dan Jadi Pemuncak Klasemen Grup A, Pemain PSIS Yoyok Sukawi: Jangan Berlebihan
Syarat penyaluran dana BOS 2021 dan pelaporannya:
Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap III tahun sebelumnya.
Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Dibuka 1 April, Begini Cara Reschedule Booking Online
Baca Juga: Kalahkan Arema FC dan Jadi Pemuncak Klasemen Grup A, Pemain PSIS Yoyok Sukawi: Jangan Berlebihan
Untuk pelaporan dana BOS dilakukan melalu laman https://bos.kemdikbud.go.id/.***