Kemendikbud Telah Mengalokasikan Dana BOS tahun 2021, Begini Syarat Penyaluran dan Pelaporan

- 31 Maret 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi dana BOS. Kemendikbud Telah Mengalokasikan Dana BOS tahun 2021, Begini Syarat Penyaluran dan Pelaporan.
Ilustrasi dana BOS. Kemendikbud Telah Mengalokasikan Dana BOS tahun 2021, Begini Syarat Penyaluran dan Pelaporan. /infipublik.id

Kendati dana BOS tahun anggaran 2021 dapat digunakan secara fleksibel, harus diprioritaskan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM).

Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Dibuka 1 April, Begini Cara Reschedule Booking Online

Baca Juga: Kalahkan Arema FC dan Jadi Pemuncak Klasemen Grup A, Pemain PSIS Yoyok Sukawi: Jangan Berlebihan

Syarat penyaluran dana BOS 2021 dan pelaporannya:

Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap I tahun sebelumnya.

Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap III tahun sebelumnya.

Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap I tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Dibuka 1 April, Begini Cara Reschedule Booking Online

Baca Juga: Kalahkan Arema FC dan Jadi Pemuncak Klasemen Grup A, Pemain PSIS Yoyok Sukawi: Jangan Berlebihan

Untuk pelaporan dana BOS dilakukan melalu laman https://bos.kemdikbud.go.id/.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah