Kabar Baik, Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1 Sampai 3, Begini Syaratnya

- 14 Agustus 2021, 17:23 WIB
ilustrasi pembelajaran tatap muka
ilustrasi pembelajaran tatap muka /Agus Somantri/Galamedia/

Meskipun begitu, masih ada aturan lain yang harus ditaati oleh sekolah yang melakukan kegiatan belajar secara tatap muka terbatas di wilayah PPKM level satu hingga tiga.

Baca Juga: Dirjen Kemendikbud Izinkan Pelaksanakan PTM Terbatas Segera Terlaksana, Simak Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

Aturan tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni sekolah umum dan sekolah untuk penyandang disabilitas. Aturannya adalah sebagai berikut:

  1. Untuk satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, dan MI.

Dalam kategori satuan pendidikan ini, setiap warga sekolah diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah murid per kelasnya dibatasi delapan belas murid atau sekitar lima puluh persen dari jumlah maksimalnya.

  1. Untuk satuan pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SSMLB, serta MALB.

Dalam kategori satuan pendidikan ini, setiap warga sekolah diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah murid per kelasnya pun dibatasi hanya lima murid saja.

Baca Juga: Sukses Dirikan Universiti Muhammadiyah Malaysia, Inilah Rekor yang Berhasil Dicetak Muhammadiyah

Dengan datangnya informasi ini, diharapkan para siswa mampu bersemangat lagi dalam menimba ilmu. Karena bagaimanapun juga, kehadiran guru ketika pembelajaran tatap muka sangat penting bagi siswa agar memahami materi, terutama siswa sekolah dasar.***

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah