Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Keputusan 4 Menteri

- 4 Agustus 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi ketentuan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan keputusan 4 Menteri.
Ilustrasi ketentuan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan keputusan 4 Menteri. /Instagram @kemendikbud.ri/

 

LingkarMadiun.com  – Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 Kemendikbudristek telah terbit.

Dimana nantinya akan membahas keputusan bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut akan memperhatikan situasi Pandemi Covid-19 di berberapa daerah saat ini, hasil pembahasan berdasarkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri,Kemenko Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Pendidikan Budaya dan Teknologi.

Baca Juga: Mari Mengenal 5 Hewan Endemik Asli Indonesia, Supaya Anak dan Cucu Mengerti

Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @kemdikbud.ri, Direksi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 sebagai berikut.

  • Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang dilakukan pada:

1. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

a. Terjadi klaster penularan Covid-19 di Satuan Pendidikan.

b. Hasil Surveilans epidemiologis menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Baca Juga: Breaking News, Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Begini Kata Humas Polri

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x