LingkarMadiun.com – Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 Kemendikbudristek telah terbit.
Dimana nantinya akan membahas keputusan bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut akan memperhatikan situasi Pandemi Covid-19 di berberapa daerah saat ini, hasil pembahasan berdasarkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri,Kemenko Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Pendidikan Budaya dan Teknologi.
Baca Juga: Mari Mengenal 5 Hewan Endemik Asli Indonesia, Supaya Anak dan Cucu Mengerti
Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @kemdikbud.ri, Direksi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 sebagai berikut.
- Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang dilakukan pada:
1. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
a. Terjadi klaster penularan Covid-19 di Satuan Pendidikan.
b. Hasil Surveilans epidemiologis menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Baca Juga: Breaking News, Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Begini Kata Humas Polri