88.278 Penerima Bantuan Operasional di Masa Pandemi Pesantren, Cek Daftar Pesantrenmu Disini

- 6 Oktober 2020, 13:17 WIB
Bantuan operasional tahap 2 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan
Bantuan operasional tahap 2 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan /Pikiran-rakyat.com

Muhammad Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur yang selanjutnya akan didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D. 

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan,  bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,- Bantuan tersebut diperuntukkan bagi  8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).

Baca Juga: Presiden Buruh Dipanggil Jokowi ke Istana Jelang Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

Bantuan tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya.

Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 Baca Juga: Kabar Gembira, Kim So Hyun Akan Bintangi Drama River Where the Moon Rises

Bisa juga dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya.

Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah