Lingkar Madiun- Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Total penerima bantuan pada tahap II ada 88.278 penerima bantuan.
Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Menteri Agama mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Begini Bunyi Pasal Peraturan Cuti Haid dan Cuti Hamil yang Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja
Daftar penerima bantuan diumumkan secara terbuka dan transparan agar lebih mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.
“Hari ini penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja kami lakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan!,” tegas Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam website resmi Kemenag kemenag.go.id pada 6 Oktober 2020.
Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair, Siap Terima RP 1,2 Juta Cek Selengkapnya